SURABAYA, Berita HUKUM - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo -atau yang lebih dikenal Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6) siang.
Dalam amar putusan yang dibaca ketua majelis hakim, Ahmad Dhani "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik".
Setelah majelis hakim membacakan putusan dan mempersilakan Ahmad Dhani yang juga sebagai Caleg DPR RI dari partai Gerindra tersebut untuk berkonsultasi dengan pengacara guna merencanakan langkah selanjutnya, musisi itu langsung menyatakan akan mengajukan banding.
"Sudah berkonsultasi," ujar Ahmad Dhani.
"Kapan sudahnya?" tanya ketua majelis hakim, R Anton Widiopriyono.
"Iya, langsung kita menyatakan banding Yang Mulia," jawab Ahmad Dhani.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pada 23 April lalu, JPU menuntut Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas ucapannya yang diduga mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu.
Ini adalah kedua kalinya musisi Ahmad Dhani yang juga sebagai tim BPN 02 Prabowo - Sandi tersebut dijerat dengan UU ITE. Pada 28 Januari, dia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menggunakan UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Ketika itu, Dhani tertahan di lobi hotel dan tak bisa menghadiri acara yang digelar oleh pendukung gerakan ganti presiden.
Dhani, melalui vlognya, menggunakan kata "idiot" saat mengacu ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Pada Oktober 2018, Dhani ditetapkan sebagai tersangka.(BBC/bh/sya) |