Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Idiot di Surabaya
2019-06-12 05:38:29
 

 
SURABAYA, Berita HUKUM - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo -atau yang lebih dikenal Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6) siang.

Dalam amar putusan yang dibaca ketua majelis hakim, Ahmad Dhani "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik".

Setelah majelis hakim membacakan putusan dan mempersilakan Ahmad Dhani yang juga sebagai Caleg DPR RI dari partai Gerindra tersebut untuk berkonsultasi dengan pengacara guna merencanakan langkah selanjutnya, musisi itu langsung menyatakan akan mengajukan banding.

"Sudah berkonsultasi," ujar Ahmad Dhani.

"Kapan sudahnya?" tanya ketua majelis hakim, R Anton Widiopriyono.

"Iya, langsung kita menyatakan banding Yang Mulia," jawab Ahmad Dhani.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pada 23 April lalu, JPU menuntut Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas ucapannya yang diduga mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu.

Ini adalah kedua kalinya musisi Ahmad Dhani yang juga sebagai tim BPN 02 Prabowo - Sandi tersebut dijerat dengan UU ITE. Pada 28 Januari, dia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menggunakan UU ITE.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Ketika itu, Dhani tertahan di lobi hotel dan tak bisa menghadiri acara yang digelar oleh pendukung gerakan ganti presiden.

Dhani, melalui vlognya, menggunakan kata "idiot" saat mengacu ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Pada Oktober 2018, Dhani ditetapkan sebagai tersangka.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2